PP Pengangkatan Honorer jadi ASN Rampung April 2024: 2,3 Juta Honorer Otomatis Diangkat PPPK
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan komitmennya bersama pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN.
Ahmad Doli mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana untuk UU ASN yang menggantikan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli melalui keterangannya baru-baru ini.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini bahkan menegaskan komitmennya agar PP terkait peraturan pelaksana UU ASN dapat selesai sebelum April 2024.
“Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terangnya.
Menurut Doli, dengan diterbitkannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, diharapkan tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada tahun 2024. Sebagai bagian dari kesepakatan antara Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, mereka akan menjalani seleksi CASN tahun 2024.
Seleksi ini bertujuan untuk menilai kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing tenaga non-ASN, dengan hasil pemeringkatan terbaik secara berurutan. Setelah itu, mereka akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga mereka menjadi PPPK Penuh Waktu, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya, seperti yang telah disepakati bersama, adalah tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ditempat yang sama. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.