Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Birgadir J
Editorialkaltim.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023). Dia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada Senin (17/2/2023) JPU memvonis Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Hakim memaparkan, yang memberatkan putusan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. Selain itu, Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Dia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sehingga tidak ada hal yang dapat meringankan bagi Sambo.
Sambo juga dinilai melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dia terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang Terlibat Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun orang-orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.
Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri, dan Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
[NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.