Nasional

Ferdi Sambo Disinyalir Akan Bongkar Skandal Perwira Polri Jika Divonis Hukuman Mati

Mantan Kepala Devisi Provesi dan Keamanan, Ferdy Sambo disinyalir akan bongkar skandal Perwira dan Polri jika divonis hukuman mati. (foto: CNN Indonesia).

Editorialkaltim.com – Mantan Kadiv Propam, Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, maka hal ini kemungkinan akan membuka tabir dugaan pelanggaran perwira Polri lainnya. Ferdy Sambo sejauh ini dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo tentu akan membuat perlawanan jika sampai divonis mati. Menurut Sugeng, Ferdy Sambo akan membuat perlawanan terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya sampai ke pengadilan.

“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Baca  Terbukti Lakukan Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Pernah Tangani Kasus Skandal Tambang Ilegal Perwira Tinggi Polri

Sugeng mengakui, Ferdy Sambo saat berstatus anggota Polri merupakan perwira kepolisian yang disegani. Statusnya, sebagai Kadivpropam Polri, telah membuat dirinya terkenal karena membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian.

Salah satu kasus yang ditangani Sambo terkait skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri.

Sosok perwira yang dimaksud, kata Sugeng, terdapat dalam kesaksian tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong, yakni Komjen Pol Agus Andrianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Agus turut ikut memeriksa Ferdy Sambo bersama para perwira tinggi lain, seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dhofiri. Sebelum kasus pembunuhan Yosua mencuat, Ferdy Sambo pernah membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan Agus Andrianto.

Sambo mendapatkan informasi perihal keterlibatan Agus melalui Ismail Bolong. Ismail diduga tiga kali menyerahkan uang secara langsung kepada Agus pada Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar per bulan.

Baca  Raja Juli Usul Anggaran IKN Ditambah Rp29,8 Triliun pada 2025

Selain itu, Ismail Bolong juga disebut tiga kali mengguyurkan dana ke jajaran Bareskrim Polri, pada Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp 3 miliar.

“Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” papar Sugeng.

Meski demikian, Sugeng menyebut kecil kemungkinan Ferdy Sambo akan divonis mati. Sebab, adanya disparitas pemberian sanksi kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Disparitas sanksi adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh,” ucap Sugeng.

Baca  Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sambo diyakini bersalah dalam kasus dugaab pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.

Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button