5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Editorialkaltim.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren kembali mencuat. Ustaz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti cukup melalui gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan status hukum tersebut di Jakarta, Ahad (26/4/2026). Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara secara menyeluruh, hasilnya cukup bukti menetapkan saudara SAM sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya seperti dikutip.
Perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri sejak November 2025. Dalam laporan tersebut, SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di lingkungan pendidikan yang ia bina.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkap kondisi para korban yang mengalami tekanan psikologis berat setelah kejadian tersebut. Ia menyebut para korban membutuhkan perlindungan serius.
“Para korban mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut, mereka membutuhkan perlindungan maksimal serta pendampingan psikologis agar bisa pulih secara bertahap,” katanya.
Tak hanya itu, Cholidin juga membeberkan adanya dugaan tekanan terhadap korban agar tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Ia menyebut terdapat upaya intimidasi hingga dugaan pemberian uang.
“Ada ancaman serius terhadap korban, termasuk yang berada di luar negeri, agar tidak membuka kasus, bahkan ditawari sejumlah uang,” tutupnya.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri turut mengungkap lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah. Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan kejadian tidak terjadi di satu tempat.
“Lokasi kejadian perkara tersebar di beberapa daerah seperti Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri tepatnya di Mesir,” ujarnya.
Kasus ini kembali membuka fakta kerentanan santri terhadap kekerasan seksual. Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta mencatat puluhan ribu santri berpotensi menghadapi risiko tersebut, termasuk santri laki-laki.
Sementara itu, data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan sekitar 20 persen korban kekerasan seksual berasal dari lingkungan pesantren. Jumlah laporan juga meningkat sepanjang 2025, dengan ratusan kasus terungkap hingga pertengahan tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat perlindungan santri di berbagai daerah.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



