BontangKaltim

Urus Izin Andalalin di Bontang, Pemohon Wajib Lengkapi Lima Dokumen Ini

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pengajuan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Bontang masih kerap terkendala kelengkapan administrasi. Padahal, dokumen yang lengkap menjadi syarat utama agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum pengajuan izin diproses.

“Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap sejak awal pengajuan. Dengan begitu, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terkendala pengembalian berkas,” ujarnya.

Baca  Bupati Paser Khawatir Sertifikasi 1.068 Bidang Tanah Tertunda Usai PTSL Dihapus

Idrus menjelaskan terdapat lima dokumen yang wajib dilampirkan, yakni surat permohonan, scan KTP penanggung jawab pembangunan, scan KTP konsultan penyusun dokumen, sertifikat kompetensi penyusun dokumen Andalalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurutnya, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas di kemudian hari. Kajian tersebut digunakan untuk mengukur dampak pembangunan terhadap kondisi jalan dan pergerakan kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.

Baca  DPRD Kukar Siap Kawal Aspirasi Warga Muara Jawa

Ia mengatakan dokumen Andalalin umumnya diperlukan untuk pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas dalam jumlah besar. Karena itu, kualitas dokumen yang disusun konsultan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses evaluasi.

Selain kelengkapan administrasi, pemohon juga diimbau menggunakan tenaga penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diperlukan agar kajian yang disusun memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca  Bupati Kukar Sebut SMK PP di Tabang Investasi SDM Jangka Panjang

“Tujuan Andalalin bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan,” katanya.

DPMPTSP Bontang berharap masyarakat maupun pelaku usaha memahami seluruh persyaratan sejak awal pengajuan sehingga proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button