
Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus menggenjot program parkir berlangganan sebagai upaya menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program tersebut dinilai mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan biaya yang lebih murah dibanding pembayaran parkir harian.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan skema parkir berlangganan menjadi salah satu langkah Pemkot Samarinda untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Menurutnya, biaya langganan sebesar Rp400 ribu per tahun jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan tarif parkir harian yang dibayarkan pengguna kendaraan.
“Kalau Rp400 ribu dibagi 365 hari, nilainya sekitar Rp1.077 per hari. Tentu lebih murah dibandingkan membayar parkir harian yang bisa mencapai Rp6.000 dalam sehari,” kata Manalu, Kamis (11/6/2026).
Meski telah berjalan, tingkat partisipasi masyarakat masih tergolong rendah. Hingga kini, jumlah kendaraan yang tercatat mengikuti program parkir berlangganan baru sekitar 300 unit.
Karena itu, Dishub terus memperluas sosialisasi dengan membuka layanan pendaftaran dalam berbagai kegiatan publik. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami manfaat program sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
“Program ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum masif. Kami terus mengajak masyarakat agar retribusi parkir yang dibayarkan masuk ke kas daerah dan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Samarinda,” ujarnya.
Selain mengembangkan parkir berlangganan, Dishub juga menyoroti persoalan parkir di badan jalan yang masih banyak ditemukan di sejumlah titik. Kondisi itu, menurut Manalu, umumnya dipicu pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.
Ia menegaskan penyediaan fasilitas parkir merupakan kewajiban pelaku usaha. Sementara fungsi utama jalan adalah untuk mendukung kelancaran lalu lintas, bukan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
“Jalan diperuntukkan bagi lalu lintas. Jika ada pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir, tentu akan kami tindak. Setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri,” tegasnya.
Dishub saat ini juga menyiapkan sejumlah langkah penataan lain, mulai dari penertiban parkir liar hingga pengaturan kendaraan besar di kawasan pergudangan. Koordinasi bersama kepolisian terus dilakukan guna mendukung pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Di sisi lain, Dishub menargetkan PAD sektor perparkiran mencapai Rp200 miliar pada 2026. Target tersebut akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat serta tingkat mobilitas kendaraan di Samarinda.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Samarinda juga membuka peluang kerja sama dalam penyediaan kantong-kantong parkir baru guna mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



