Nasional

300 Perusahaan Sawit Dibidik, Harga TBS Petani Diduga Dipermainkan

Rapat koordinasi Kementan RI dan APKSI. (Foto: Humas Pemkab)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pertanian (Kementan) bakal memeriksa sekitar 300 perusahaan kelapa sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menemukan masih adanya perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan harga sawit sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana pemeriksaan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perkembangan dan Upaya Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor perkebunan, termasuk Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (APKSI) yang juga Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor.

Baca  Telkom Solution, Strategi Layanan Telkom Fokus pada Segmen B2B

Harga TBS petani menjadi sorotan karena masih banyak keluhan dari daerah penghasil sawit. Di tengah tren harga yang membaik, sebagian petani mengaku belum menikmati kenaikan harga secara maksimal lantaran harga beli di tingkat perusahaan dinilai belum bergerak sesuai perkembangan pasar.

Mudyat Noor menegaskan pemerintah daerah mendukung langkah tegas pemerintah pusat untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak.

“Pemerintah daerah tentu mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat agar kesejahteraan petani tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Amran mengungkapkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan sawit masuk dalam daftar yang akan diperiksa. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 1.900 perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia.

Baca  Respon Positif Pelaku UMKM dan Pengunjung di Expo Halal Food MTQN XXX Kaltim

“Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Yang 300 ini akan kita periksa, kita cek kenapa mereka tidak menaikkan harga seperti semula,” kata Amran.

Menurutnya, data perusahaan yang diduga belum menyesuaikan harga telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani sawit.

Kendati demikian, Amran menegaskan pemerintah tidak akan gegabah menjatuhkan sanksi. Seluruh perusahaan yang masuk daftar akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Ini langsung diperiksa. Tidak langsung disanksi, tetapi melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca  Pejabat Pemerintah di IKN Tak Dapat Mobil Dinas, Wajib Naik Transportasi Publik

Amran juga mengakui terdapat kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah menaikkan harga TBS, namun perubahan tersebut belum masuk dalam laporan resmi pemerintah. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data lapangan.

Pemerintah berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan sawit untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebab, sektor sawit tidak hanya menjadi penopang ekonomi nasional, tetapi juga sumber penghasilan utama jutaan petani di berbagai daerah.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button