
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Bontang resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pansus tersebut ditargetkan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga bulan sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Hukum.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan susunan keanggotaan pansus telah disepakati seluruh fraksi di DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan masing-masing fraksi.
“Komposisi pansus sesuai dengan kesepakatan teman-teman. Ada keterwakilan dari masing-masing fraksi. Kemudian Joni Allo Padang disepakati menjadi ketua pansus dan Muhammad Sahib sebagai wakil ketua,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Andi Faizal, DPRD memberikan waktu pembahasan selama tiga bulan karena materi RTRW memiliki cakupan yang luas dan melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang beragam.
Ia menjelaskan, pembahasan RTRW tidak hanya berkaitan dengan penataan kawasan permukiman, tetapi juga harus mengakomodasi kebutuhan pengembangan industri, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Kita berikan waktu tiga bulan karena pansus RTRW ini akan melibatkan berbagai macam pihak dan kepentingan. Bagaimana melihat kebutuhan pemukiman, pengembangan industri, pertumbuhan ekonomi, sampai kepastian hukum yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Andi Faizal menambahkan, penetapan tenggat waktu tersebut juga mempertimbangkan tahapan yang harus dilalui dalam proses penyusunan regulasi. DPRD menargetkan pembahasan RTRW rampung sebelum akhir September 2026 agar dokumen tersebut dapat segera diajukan untuk proses fasilitasi.
“Dengan waktu yang ada, saya kira tiga bulan cukup karena di akhir September kita sudah harus masuk masa fasilitasi ke Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Ia berharap pembahasan RTRW dapat berjalan lancar dan seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan yang konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan Kota Bontang.
“Mudah-mudahan pembahasan ini berjalan lancar dan bisa mengakomodasi berbagai bentuk kepentingan. Yang paling penting adalah memberikan kepastian hukum yang nantinya berlaku dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



