Zona Kampus

12 Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Daftar KIP Kuliah 2023

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka di 2023.

Pendaftaran KIP Kuliah tahun ini dibuka mulai 14 Februari hingga 31 Oktober 2023, melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Banyak pertanyaan yang sering dipertanyaakan bagi para calon pendaftar program KIP Kuliah. Berikut editorialklatim.com rangkum 12 pertanyaan yang sering muncul saat daftar KIP Kuliah 2023.

1. Apakah KIP Kuliah itu gratis?

KIP Kuliah 2023 memberikan pembiayaan sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
    • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt
    • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt
    • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt
    • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt

Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup selama kuliah.

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt). 

2. Kenapa KIP Kuliah tidak disebut beasiswa?

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Baca  Jokowi Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang, Menpan RB: Banyak Peserta Tak Lulus

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

3. Jika daftar KIP Kuliah dan ternyata setelah diverifikasi saya tidak layak. Apa yang akan terjadi?

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT 

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

4. Apakah mahasiswa aktif boleh mendaftar?

Saat ini KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. 

Baca  5 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia 2022, Ada yang Hartanya Tembus Rp10 Triliun

5. Apakah penerima KIP-Kuliah bisa pindah Program Studi (Prodi) atau harus daftar KIP Kuliah lagi?

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama/lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

6. Apakah penerima KIP Kuliah, boleh mendaftar beasiswa selain KIP Kuliah?

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

7. Apakah bisa mengubah pilihan jalur selekasi di laman pendaftaran KIP Kuliah?

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.

Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran.

8. Bagaimana jika NISN tidak terdaftar saat daftar KIP Kuliah?

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
  2. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  3. siswa tersebut bukan lulusan 2020, 2021 atau 2022

Solusi: melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek (link dapat diakses di headline web KIP Kuliah).

9. Saya tidak memiliki KIP/KKS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah?

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca  Pencairan Beasiswa Kaltim Tuntas Tahap 1 2023 Mulai Diproses, Begini Cara Cairkan

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

10. Bagaimana jika salah menginput email saat proses pendaftaran KIP Kuliah?

Apabila terdapat kesalahan dalam menginputkan alamat email sehingga peserta KIP Kuliah Merdeka tidak memperoleh nomor pendaftaran dan password, silahkan request akun KIP Kuliah Merdeka kembali melalui alamat berikut https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/claim-account dengan menginformasikan alamat email yang valid. 

11. Bagaimana jika ada notifikasi “NIK tidak sesuai dengan identitas Anda. Harap pastikan kembali NIK yang Anda tuliskan”?

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbud. Mohon berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tesebut di DAPODIK Kemendikbud.

Bagi siswa lulusan tahun 2021 dan 2022 silahkan bisa lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.

12. Bagaimana prosedur pendaftaran di DTKS?

Prosedur pendaftaran secara mandiri di DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button