KaltimSamarinda

SMSI Kaltim Serukan Insan Pers Junjung Kode Etik Jurnalistik

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur Wiwid Marhaendra Wijaya (Foto: SMSI Kaltim)

Editorialkaltim.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur Wiwid Marhaendra Wijaya mengingatkan insan pers di Kalimantan Timur agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital, hoaks, dan disinformasi yang semakin masif.

Menurut Wiwid, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, akurat, dan beretika.

“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers harus memproduksi karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya di Kantor SMSI Kaltim, Jalan Biola, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).

Baca  DPRD Kaltim Bahas RPJMD, Soroti Hilirisasi Turunkan Kemiskinan

Ia menegaskan media memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel dan dipercaya masyarakat, terutama ketika publik membutuhkan informasi akurat terkait isu-isu besar yang berkembang di tengah masyarakat.

“Masyarakat tetap membutuhkan rujukan informasi dari media yang mampu menyajikan berita secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Wiwid juga mengimbau insan pers di Bumi Etam agar tetap menjaga objektivitas, profesionalisme, dan etika dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari kebebasan informasi yang tidak terkendali.

Baca  Undang Instansi Kesehatan se-Samarinda Pemerintah Kota Samarinda Gelar Rapat Forum Kemitraan Bersama BPJS Kesehatan Samarinda

Ia menilai tuntutan kecepatan di era digital kerap membuat media maupun wartawan mengabaikan proses verifikasi informasi. Tidak sedikit informasi yang langsung dikutip dari media sosial tanpa pengecekan ulang kepada sumber yang berwenang.

Padahal, dalam praktik jurnalistik dikenal prinsip cover both sides yang mewajibkan media menyajikan informasi secara berimbang agar berita tidak menyesatkan publik.

Wiwid menambahkan, dalam 11 poin kode etik jurnalistik terdapat sejumlah prinsip penting yang harus dijaga insan pers, mulai dari independensi, keberimbangan, tidak beritikad buruk, menguji informasi, hingga memastikan fakta dan sumber berita jelas.

Baca  Ketua DPRD PPU Kejar Tuntas Proyek Tertunda

Selain itu, jurnalis juga wajib menjaga etika dengan tidak menyebut identitas korban asusila maupun pelaku kejahatan di bawah umur, serta menghindari pemberitaan yang mengandung prasangka dan diskriminasi.(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button