KaltimKukar

Razia Narkoba di Muara Kaman, Pasutri Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Ilustrasi pelaku pengedar sabu (Foto: Istock Photo)

Editorialkaltim.com – Pasangan suami istri berinisial S (48) dan D (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sabintulung RT.4, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasatreskoba, AKP Suyoko berhasil mengamankan total lima bungkus sabu.

Baca  Satresnarkoba Berau Ungkap Peredaran Sabu 84 Gram di Tanjung Redeb

Tiga bungkus ditemukan bersama S dan dua lainnya disimpan oleh D di dalam sakunya.

“Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WITA,” ungkap AKP Suyoko.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba,”sambungnya.

Pasangan ini akan dijerat dengan pasal berat di bawah UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) yang berpotensi hukuman penjara yang lama.(ndi)

Baca  Maratua Run 2025 Janjikan Kualitas Lomba Lari Terbaik, Terbatas 600 Peserta

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button