
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Bontang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaaan Drainase dalam rapat paripurna yang digelar, senin (02/06/2025) lalu.
Dikatakan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sem Nalpa Mario Guling bahwa usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam mengatasi masalah banjir serta mewujudkan sistem tata kota yang lebih tertata dan berkelanjutan dan dengan adanya Raperda diharapkan bisa menjadi landasan hukum dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan hinga pemeliharaan drainase secara berkala.
“Pemasalahan drainase ini kan bukan hanya soal saluran air tapi juga menyangkut dengan tata ruang kota,” ungkapnya.
Leih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan tujuan usulan Raperda tersebut. Diantaranya, pertama untuk menguraikan dan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya untuk mengatur sistem drainase perkotaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kedua, untuk menguraikan sejauh mana kewenangan pemerintah dalam upaya mengatur sistem drainase perkotaan dengan membuat peraturan daerah tentang sistem drainase. Kemudian ketiga untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.
Terakhir, untuk menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan dan meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.
“Harapannya, Raperda ini segera dibahas untuk kenyamanan bersama serta diharapkan pemerintah bisa memiliki arah yang pasti dalam melakukan perencanaan hingga perawatan,” pungkasnya.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.