Polres PPU Minta Warga Lapor ke 110

Editorialkaltim.com – Kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menyikapi kondisi itu, Polres PPU mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.
Editorialkaltim.com – Ajakan tersebut disampaikan usai Polres PPU mengungkap sejumlah kasus kriminalitas dan penyalahgunaan narkotika dalam konferensi pers di Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres PPU Kompol Roganda mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara. Hadir pula Kasat Reskrim AKP Handry, Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya, pejabat utama Polres PPU, serta sejumlah awak media.
Di hadapan wartawan, Roganda menegaskan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres PPU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, keberhasilan aparat membongkar berbagai tindak pidana tidak lepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Roganda.
Selain membeberkan hasil pengungkapan kasus kriminalitas, Satreskrim Polres PPU juga menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Sementara itu, Satresnarkoba mengungkap hasil penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman bagi generasi muda.
Roganda mengatakan perang melawan kejahatan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Karena itu, Polres PPU terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi hukum, sosialisasi, patroli rutin, hingga pembinaan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan warga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kriminalitas, gangguan keamanan, maupun kondisi darurat lainnya.
“Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya,” katanya.
Roganda menambahkan informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sering kali menjadi pintu awal keberhasilan pengungkapan kasus. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula petugas dapat merespons dan mengambil tindakan di lapangan.
Melalui keterbukaan informasi ini, Polres PPU berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan terus meningkat. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama menekan angka kriminalitas serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



