Modus QRIS Palsu di PPU Sasar Kelengahan Pemilik Warung

Editorialkaltim.com – Modus penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu terbongkar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Seorang pria dan istrinya ditangkap setelah berulang kali berbelanja di sejumlah warung dengan menunjukkan bukti transaksi digital yang telah dimanipulasi.
Kasat Reskrim Polres PPU Handry Dwi Prasetyo mengatakan kedua pelaku berinisial MS (27) dan ANA (25). Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik warung yang tidak melakukan pengecekan mutasi rekening atau notifikasi pembayaran secara langsung.
“Jadi mereka hanya memanfaatkan kebiasaan penjaga toko yang hanya memfoto bukti transaksi tanpa melakukan verifikasi mutasi rekening,” kata Handry saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Handry menjelaskan, modus tersebut dilakukan dengan cara membeli barang di warung menggunakan sistem pembayaran QRIS. Setelah itu, pelaku menunjukkan tangkapan layar bukti pembayaran yang telah diedit melalui aplikasi di telepon genggam.
Hasil penyelidikan mengungkap pasangan suami istri itu telah beraksi di sejumlah lokasi di Kecamatan Sepaku dan wilayah sekitarnya. Mereka sengaja mencari sasaran yang dinilai kurang memahami penggunaan teknologi pembayaran digital.
Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu mengamati kondisi warung dan kebiasaan pemiliknya. Jika pemilik warung hanya mengandalkan bukti transfer tanpa memeriksa rekening penerima, lokasi tersebut akan menjadi target mereka.
“Sehingga mereka menganggap metode ini mudah dan berhasil, lalu meneruskan penipuannya. Rata-rata para pelaku membeli barang yang mudah dijual seperti rokok,” ujarnya.
Dalam salah satu kasus yang terungkap, kerugian korban mencapai sekitar Rp 1,9 juta. Barang hasil penipuan kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim Jatanras Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Pos Polisi Petung untuk menjalani proses hukum.
Menurut Handry, kasus tersebut menjadi salah satu tindak pidana penipuan berbasis QRIS pertama yang ditangani Polres PPU. Dari hasil pemeriksaan, proses pembuatan bukti pembayaran palsu ternyata berlangsung sangat cepat.
“Pengeditan bukti pembayaran palsu ini cepat, paling lama dua menit dari hasil gelar perkara yang kami lakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Polres PPU mengimbau para pelaku usaha, khususnya pemilik warung dan toko yang menerima pembayaran digital, agar tidak hanya mengandalkan tangkapan layar atau bukti transfer dari pelanggan. Pengecekan mutasi rekening maupun notifikasi transaksi secara langsung dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah modus serupa terulang kembali.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



