Senat Unmul Bentuk Tim Verifikasi Anggota Senat

Editorialkaltim.com – Senat Universitas Mulawarman (Unmul) membentuk tim verifikasi untuk menindaklanjuti surat tembusan dari kementerian terkait peninjauan kembali status sejumlah anggota senat. Langkah itu menjadi alasan ditundanya Rapat Terbuka Senat penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor Unmul periode 2026-2030 yang sedianya digelar Rabu (10/6/2026).
Ketua Senat Unmul, Muh. Amir Masruhim, mengatakan pembentukan tim verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima dari kementerian.
“Kami membentuk tim verifikasi untuk menindaklanjuti surat tembusan dari kementerian,” ujar Amir dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unmul, Rabu (10/6/2026).
Ia mengungkapkan, seluruh persiapan rapat terbuka sebenarnya telah rampung hingga malam sebelum pelaksanaan. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda setelah muncul surat dari kementerian yang meminta peninjauan kembali terhadap keanggotaan senat.
“Sampai tadi malam seluruh persiapan sudah selesai. Tetapi kemudian ada surat dari kementerian sehingga kami harus melakukan verifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Amir, surat tersebut memuat sejumlah poin yang mengarah pada dugaan adanya anggota senat yang merangkap jabatan. Kondisi itu perlu dipastikan lebih dulu sebelum tahapan pemilihan rektor dilanjutkan.
Ia menjelaskan, persoalan rangkap jabatan sebelumnya masih diperbolehkan berdasarkan statuta lama yang berlaku saat anggota senat dilantik. Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diberlakukannya statuta baru pada akhir 2025.
“Dalam statuta lama, anggota yang merangkap jabatan masih dapat menjalankan tugas hingga masa jabatannya berakhir. Tetapi dalam statuta baru ketentuan itu tidak lagi diperbolehkan,” jelasnya.
Amir menambahkan, sebagian anggota senat yang saat ini tercatat memiliki rangkap jabatan tetap diakomodasi saat itu karena keterbatasan sumber daya dosen yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi tertentu.
“Kami harus melihat konteksnya. Anggota senat dilantik pada 2024 dengan mengacu pada statuta lama, sedangkan statuta baru berlaku pada November 2025,” ungkapnya.
Setelah tim verifikasi terbentuk, Senat Unmul berencana segera berkoordinasi dengan kementerian untuk memperoleh kepastian terkait status keanggotaan senat. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan tahapan pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.
“Koordinasi dengan kementerian direncanakan dilakukan minggu ini agar proses selanjutnya memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



