URI Dibentuk Prabowo, Mendikti Tegaskan Tak Ambil Alih Fungsi Kemendikti Saintek

Editorialkaltim.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) tidak mengubah tugas maupun fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Brian memastikan URI juga tidak akan menjadi lembaga yang membawahi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, kewenangan pembinaan kampus tetap berada di Kemendikti Saintek.
“Enggak, fungsi kita tidak berubah,” kata Brian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menepis anggapan URI akan menjadi institusi yang mengoordinasikan seluruh perguruan tinggi di Tanah Air.
“Bukan berarti URI itu membawahi seluruh kampus-kampus, tidak begitu,” ujarnya.
Brian menjelaskan URI dibentuk sebagai program afirmasi untuk menyiapkan sumber daya manusia yang akan mengisi berbagai posisi strategis di Indonesia. Lulusan lembaga tersebut diproyeksikan bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Selain itu, Brian memastikan pembentukan URI tidak akan mengurangi alokasi anggaran Kemendikti Saintek.
“Anggaran URI nantinya juga tidak akan mengganggu anggaran Kemendikti Saintek,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Universitas Republik Indonesia. Dalam struktur awal, Donny Ermawan ditunjuk sebagai Gubernur URI, sedangkan Yos Sunitiyoso menjabat Wakil Gubernur URI.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan URI dirancang sebagai lembaga pendidikan yang berfokus mencetak calon pemimpin bangsa. Konsepnya mengadopsi model pendidikan kepemimpinan yang telah diterapkan di sejumlah negara.
“Itu sudah kita persiapkan lama. Nanti ada waktunya saya jelaskan secara detail. Beberapa negara memang memiliki lembaga pendidikan yang khusus mempersiapkan calon-calon pemimpin,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, model pendidikan semacam itu lazim diterapkan di berbagai negara. Para pejabat pemerintahan, pimpinan badan usaha milik negara (BUMN), hingga kepala daerah diwajibkan atau pernah mengikuti pendidikan di lembaga tersebut sebagai bagian dari proses pengembangan kepemimpinan.
“Semua pejabat pemerintahan, pejabat BUMN, bahkan gubernur dan bupati harus masuk atau pernah mengikuti pendidikan di satu lembaga itu,” tuturnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



