Nasional

Materi Pencegahan LGBTQ Ditargetkan Masuk Pembelajaran Sekolah Tahun Ini

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (Foto: Kemenag)

Editorialkaltim.com – Pemerintah mulai memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam proses pembelajaran di sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan materi tersebut akan disisipkan ke dalam kurikulum yang telah berlaku. Sasaran pembelajaran mencakup peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).

“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA,” kata Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (22/7/2026).

Baca  Rajiah & Veddriq: Ini Momen Spesial, Akan Berjuang Habis-habisan di Olimpiade Paris

Romo menegaskan materi yang diberikan tidak membahas praktik LGBTQ secara rinci. Pembelajaran difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal sikap dalam menyikapi fenomena tersebut.

“Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” ujarnya.

Baca  5 Pejabat Negara Terkaya di Indonesia 2022, Ada yang Hartanya Tembus Rp10 Triliun

Selain itu, materi pembelajaran juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Pemerintah berharap peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan fenomena LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

Baca  Pelupessy, James, dan Audero Resmi Jadi WNI, Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia

Karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut di berbagai satuan pendidikan.

“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan,” ujar Pratikno.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button