KaltimSamarinda

Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2026 Rp3,76 Juta, Pengusaha Dilarang Bayar di Bawah Ketentuan

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Besaran tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMP Kaltim 2026 tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

UMP tersebut menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib dibayarkan upah sesuai struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.

Baca  Syarifatul Syadiah Dorong APBD Bantu Warga Miskin Bayar BPJS

Selain UMP, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu. Sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas tercatat sebagai UMSP tertinggi dengan nilai Rp3.968.518 per bulan.

Sementara itu, sektor pertambangan batu bara ditetapkan memiliki UMSP sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan tersebut. Ia mengingatkan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca  Dukungan Komisi II DPRD Kaltim terhadap Perubahan Kebijakan Pelarangan Ternak Domba

“UMP dan UMSP ini merupakan batas minimum yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Kalimantan Timur,” kata Rudy.

Ia menambahkan, kebijakan pengupahan ini diharapkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kondisi perekonomian daerah.

Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi ketenagakerjaan nasional serta dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.(ndi)

Baca  HMTK Unmul Gelar Upgrading, Bahas Kepemimpinan hingga Manajemen Organisasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button