KaltimSamarinda

Ratusan Pekerja SPPG Dirumahkan, DPRD Samarinda Minta Upah Tetap Dibayar

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

Editorialkaltim.com – Penutupan sementara 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Samarinda bikin nasib ratusan pekerja terkatung-katung. Mereka harus berhenti bekerja setelah operasional dihentikan akibat persoalan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan.

Kebijakan penghentian ini dikeluarkan Badan Gizi Nasional dalam evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Di Kalimantan Timur terdapat 74 SPPG, sementara 12 unit berada di Samarinda dan kini tidak beroperasi.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, angkat suara terkait kondisi tersebut. Ia menegaskan pekerja tidak boleh menjadi korban dari persoalan teknis yang terjadi dalam pengelolaan fasilitas.

Baca  Isu Kekerasan Terhadap Tenaga Pengajar, Novan Sebut Jadi Penghambat Pendidikan

“Pemerintah pusat harus memastikan upah pekerja tetap dibayarkan selama dirumahkan, karena mereka tidak melakukan kesalahan dalam operasional SPPG tersebut,” katanya baru-baru ini.

Menurut Anhar, aturan ketenagakerjaan jelas melindungi pekerja yang dirumahkan tanpa kesalahan pribadi. Hak-hak mereka, termasuk upah, tetap wajib dipenuhi selama belum ada kepastian kerja kembali.

“Tenaga kerja memiliki perlindungan hukum, sehingga meskipun dirumahkan, mereka tetap berhak mendapatkan upah serta jaminan sesuai aturan ketenagakerjaan berlaku,” ujarnya.

Baca  Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-65 dan Ziarah Nasional 2024

Ia menilai akar persoalan berasal dari sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi syarat. Namun, kesalahan tersebut tidak boleh dibebankan kepada pekerja lapangan.

“Persoalan IPAL ini menunjukkan lemahnya pengawasan sejak awal, sehingga dampaknya kini dirasakan pekerja yang sama sekali tidak terlibat,” imbuhnya.

Politisi PDIP itu juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam menjalankan program MBG. Ia menilai persoalan teknis seharusnya bisa dicegah jika komunikasi berjalan optimal.

“Koordinasi antara pusat dan daerah harus diperkuat agar persoalan teknis tidak berulang dan tidak lagi merugikan tenaga kerja,” tegasnya.

Baca  Kammi Kaltimtara Dorong Program Pilkada Lestari

Anhar pun mengingatkan agar pemerintah tidak lepas tangan terhadap dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia meminta kejelasan status pekerja serta kepastian hak selama masa penghentian.

“Jangan sampai kebijakan pusat justru membebani pekerja, sementara mereka hanya menjalankan tugas tanpa memiliki kewenangan atas sistem operasional,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button