InfografisKaltimNasionalSamarinda

Peringkat Provinsi Paling Terjaga dari Korupsi, Kaltim Masih Kategori Rentan

Infografis Peringkat Provinsi Paling Terjaga dari Korupsi (Foto: Editorialkaltim/Runo)

Editorialkaltim.com – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan sejumlah provinsi dengan tingkat integritas terbaik di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi yang tertinggi dengan skor 79,4 dan berstatus “terjaga” dari risiko korupsi.

Capaian tersebut menjadikan DIY sebagai satu-satunya provinsi yang berhasil menembus kategori aman secara nasional. Sementara itu, provinsi lain masih berada di bawahnya dengan status yang cenderung rentan hingga waspada.

“DIY menjadi satu-satunya provinsi berstatus terjaga, hasil ini mencerminkan konsistensi penguatan integritas birokrasi serta pengawasan publik berjalan efektif,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detik.

Baca  Muhammad Samsun Yakin Masyarakat Kaltim Dewasa Berpolitik

Di bawah DIY, posisi kedua ditempati Bali dengan skor 77,16, diikuti Jawa Tengah 75,38. Jawa Timur dan Kepulauan Riau melengkapi lima besar nasional dengan skor masing-masing 75,23 dan 74,61.

Selanjutnya, peringkat enam hingga sepuluh diisi Banten 73,22, Kalimantan Utara 73,14, Gorontalo 72,56, Bangka Belitung 72,25, serta Kalimantan Selatan 72,04. Meski masuk 10 besar, daerah-daerah ini belum mencapai kategori terjaga.

Baca  Kapolri Jamin Usut Tuntas Pembunuhan Vina dan Eky Meski Terjadi 8 Tahun Lalu

Mayoritas provinsi lain di Indonesia masih berada dalam kategori rentan. Kondisi ini menunjukkan penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah besar di berbagai daerah.

“Sebagian besar provinsi masih kategori rentan, diperlukan langkah konkret meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan budaya antikorupsi secara menyeluruh,” katanya.

Dalam daftar tersebut, Kalimantan Timur berada di peringkat ke-16 nasional dengan skor 69,78. Posisi ini menempatkan Kaltim dalam kategori rentan, yang berarti masih terdapat potensi kerawanan korupsi dalam sistem layanan publik.

Baca  Komisi IV DPRD Kota Samarinda Gelar Rapat Hearing untuk Meningkatkan Keterampilan Masyarakat

SPI sendiri merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk mengukur tingkat integritas instansi publik melalui penilaian masyarakat, pegawai internal, serta kalangan ahli.

“SPI menjadi alat ukur penting untuk memetakan risiko korupsi sekaligus dasar perbaikan kebijakan agar integritas institusi terus meningkat,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button