Pelaku Curas Pemilik Warung di Sepaku Ditangkap, Ngaku Terlilit Utang

Editorialkaltim.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial YN (32) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pemilik warung sembako di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pelaku diringkus tiga hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
YN ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku di kediamannya di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasus ini bermula saat korban berinisial S (58), pemilik warung sembako di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, menjadi sasaran aksi kejahatan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, YN sempat datang ke warung korban untuk membeli air mineral isi ulang.
Saat berada di lokasi, pelaku diduga memperhatikan gelang emas yang dikenakan korban. Niat mengambil perhiasan tersebut kemudian berujung pada aksi pencurian dengan kekerasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada Kamis (11/6/2026).
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan,” kata Handry, Selasa (16/6/2026).
Menurut Handry, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diamankan, YN langsung dibawa ke Polres PPU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, YN mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki sejumlah utang.
“Pelaku mengaku sedang menghadapi persoalan ekonomi serta memiliki kewajiban pembayaran utang di koperasi dan perbankan,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, YN terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



