KaltimPenajam Paser Utara

Soal THL, DPRD PPU Ingatkan Jangan Ganggu TPP ASN

Anggota DPRD PPU dari Fraksi Gerindra, Abdul Rahman Wahid

Editorialkaltim.com – Desakan pengangkatan ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Penajam Paser Utara (PPU) terus disuarakan. Namun, Fraksi Gerindra mewanti-wanti agar penyelesaiannya tidak mengorbankan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Anggota DPRD PPU dari Fraksi Gerindra, Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa pengangkatan 1.798 THL penting dilakukan. Tapi di sisi lain, ia mengingatkan agar pemerintah daerah tetap menjaga keseimbangan fiskal, terutama soal hak ASN yang sudah berjalan.

Baca  22 KK Terdampak Longsor di KM 28 Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP

“Kalau THL mau diangkat, silakan. Tapi jangan sampai TPP ASN dipotong atau dikorbankan. Ini perlu perencanaan yang matang,” kata Wahid belum lama ini.

Wahid menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan THL sepenuhnya bergantung pada kebijakan kepala daerah. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati PPU bisa memberikan solusi yang realistis tanpa menimbulkan persoalan baru di internal pemerintahan.

Baca  DPRD PPU Sering Diabaikan Dalam Pengambilan Keputusan PSN, Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat

Ia juga menyebut bahwa keterbatasan anggaran daerah memang menjadi tantangan utama, namun bukan alasan untuk terus menunda. Pemerintah daerah diminta segera menetapkan skema yang paling rasional.

“Yang penting, jangan sampai tunda terus. Kalau tidak diselesaikan sekarang, akan jadi beban lagi tahun depan,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa para THL sudah masuk dalam sistem data resmi.

Baca  DPRD PPU Dukung Pemekaran 18 Desa di Tiga Kecamatan

“Tinggal political will dari pemda, itu kuncinya,” tutup Wahid.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button