Perjelas Fungsi, DPRD Samarinda Revisi Perda Anak
Editorialkaltim.com – Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang revisi Perda No. 10 Tahun 2013 terkait perlindungan anak kembali dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda
Rapat yang berlangsung di Ruang rapat utama Lt.2 gedung DPRD Samarinda tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda Samri Shaputra, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti, bagian Hukum DPRD Samarinda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A).
Damayanti menjelaskan bahwa rapat kali ini mendiskusikan terkait rencana revisi Perda No.10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak yang mengalami sedikit perbaikan kata menjadi Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Anak.
“Agenda hari ini, kemaren kan sudah revisi untuk Perda no 10 tahun 2013 ini kan berjudul tentang perlindungan anak namun sambil perjalanan nya ada hal yang memang harus dimasukkan atau ditambahkan,” ucapnya pada, Jumat (26/5/2023).
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa dalam rapat yang dilaksanakan terjalin kesepakatan untuk melakukan pembaruan Dari No. 11/2011 menjadi Peraturan No.12 Tahun 2022 dengan poin yang sama sesuai dengan perubahan peraturan kementerian.
“Jadi kesepakatan tadi baik itu pihak terkait dan juga badan bapemperda ada poin yang pastinya ditambah sesuai dengan perubahan peraturan kementerian,” tutupnya.
[QON | NFA | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.