gratispoll
Nasional

Pemerintah Tak Bisa Lagi Laporkan Pencemaran Nama Baik lewat UU ITE

Demo mahasiswa digelar di sejumlah titik di Indonesia, termasuk di Jakarta, Senin (17/2/2025).(Foto: Bloomberg)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 hanya berlaku untuk individu, bukan institusi pemerintah, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Putusan ini mengubah penafsiran Pasal 27A UU ITE yang sebelumnya multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A harus dimaknai sebagai individu, bukan lembaga atau korporasi.

“Kritik terhadap institusi adalah bagian dari kebebasan konstitusional. Pasal ini tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam suara publik,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca  Muktamar Tandingan PKB Bakal Digelar, Mahfud MD dan Yenny Wahid Diundang

MK juga mempersempit makna frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A. Frasa tersebut kini hanya merujuk pada perbuatan yang “merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”, bukan kritik umum terhadap kebijakan atau kinerja lembaga.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan, meski permohonan pemohon tidak sepenuhnya dikabulkan, MK sepakat pembatasan frasa diperlukan untuk mencegah kriminalisasi ekspresi netral.

MK menolak penghapusan frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Frasa ini dinilai penting melindungi profesi seperti wartawan dan peneliti yang menjalankan tugas legal.

Baca  Catat! Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024

“Penghapusan frasa ini berisiko mengkriminalisasi aktivitas sah,” jelas Enny.

Namun, penegakan ujaran kebencian harus dibatasi pada konten yang secara eksplisit memicu diskriminasi atau kekerasan berdasarkan identitas tertentu.

Putusan ini menghentikan penggunaan Pasal 27A untuk kriminalisasi kritik terhadap pemerintah atau korporasi. Pemohon uji materiil, Daniel Frits Maurits dari Karimunjawa, menggugat multitafsirnya Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE. MK mengabulkan sebagian gugatan, terutama terkait pembatasan frasa “orang lain” dan “suatu hal”.

“Ini koreksi konstitusional agar UU ITE tidak jadi alat represi,” tegas Arief.

Baca  Agus Haris Harapkan Dukungan Masyarakat Untuk Kampung Sidrap

Putusan diharapkan menjadi panduan bagi penegak hukum dalam membedakan antara penghinaan individu dan kritik yang dilindungi undang-undang.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button