KaltimSamarinda

Pansus MBLB DPRD Kaltim Soroti Lamanya Proses Perizinan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim, Akhmad Reza Fahlevi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026). Rapat dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra kerja terkait.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB DPRD Kaltim, Akhmad Reza Fahlevi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah catatan dalam proses penyelenggaraan pertambangan MBLB. Salah satunya terkait proses perizinan yang masih memakan waktu lama.

Baca  DPRD Apresiasi Kemajuan Siswa SRT Samarinda

“Tentunya banyak sekali catatan buat kita, bagaimana proses perizinan yang memakan waktu lama,” ujarnya.

Selain perizinan, Reza menekankan pentingnya sinkronisasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di berbagai wilayah Kaltim. Pansus meminta Dinas PUPR melalui bidang tata ruang menyinkronkan data wilayah.

“Kami meminta kepada Dinas PUPR melalui bidang tata ruang untuk mensinkronisasi data terhadap wilayah-wilayah yang ada di Kaltim,” katanya.

Pansus juga membahas persoalan tumpang tindih atau overlay lahan. Salah satunya kemungkinan kegiatan pertambangan berada di wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan SKK Migas.

Baca  Anggota DPRD Sani Dukung Pendidikan Sarjana bagi Warga Binaan di Samarinda

Pembahasan turut menyentuh aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim. Menurut Reza, sinkronisasi data menjadi langkah awal sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke aspek lainnya.

“Langkah pertama kami adalah bagaimana mensinkronisasi data, kemudian mengintegrasikan beberapa OPD ini agar nantinya bisa lebih sinkron lagi, lebih dalam lagi, karena kami melihat ada beberapa penyampaian case yang berbeda di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Baca  Musrenbang Kecamatan Sungai Kunjang 2025 DPRD Samarinda Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Terkait perizinan, Reza menilai banyaknya persyaratan menjadi salah satu faktor yang membuat proses pengurusan izin berlangsung panjang. Karena itu, Perda MBLB diharapkan dapat mendorong penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).

“Kita ingin dengan adanya Pansus ini birokrasi pengurusan izin MBLB sampai ke tahap IUP itu bisa lebih mudah,” paparnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Back to top button