
Editorialkaltim.com – Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah Samarinda, Bambang Styawan, mengungkap awal mula seseorang terjerumus menjadi pecandu narkotika kerap diawali dari penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT). Hal itu disampaikannya usai menjadi pemateri dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan OOT dan Peran APBN dalam Pengawasan Lawan Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu bertema “Selamatkan Generasi Emas” di Aula Kantor KPPN Kaltim, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bambang menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar, terkait jenis-jenis obat yang masuk kategori OOT. Menurutnya, pemahaman sejak dini diperlukan agar penyalahgunaan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi ketergantungan narkotika.
“Syukur tadi sudah disampaikan ada tujuh jenis obat yang masuk ke dalam obat-obatan tertentu. Harapannya ketika ini sudah disampaikan kepada masyarakat, masyarakat lebih tahu tentang penyalahgunaan obat-obatan tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah obat yang kerap disalahgunakan meliputi Tramadol, Triheksifenidil, Amitriptilin, Klorpromazin, Haloperidol, hingga Deksrometorfan. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut, kata dia, dapat memicu berbagai efek berbahaya bagi penggunanya.
Menurut Bambang, ciri pengguna OOT umumnya dapat dikenali dari perubahan perilaku, mulai dari hiperaktif hingga mengalami halusinasi. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi pintu masuk menuju penggunaan narkotika dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.
Selain dampak penyalahgunaan, ia juga menyoroti maraknya peredaran obat-obatan tertentu melalui media sosial. Karena itu, pengawasan dan keterlibatan seluruh pihak dinilai penting untuk menekan penyebaran OOT di tengah masyarakat.
“Peredaran obat-obatan tertentu ini masih banyak melalui media sosial. Jadi memang diperlukan sinergi bersama untuk mencegah peredarannya,” katanya.
Bambang mengungkapkan, pihaknya saat ini menangani sejumlah pelajar yang menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan zat adiktif. Ia menyebut para pelajar tersebut awalnya mencoba zat tertentu sebelum akhirnya beralih ke narkotika jenis sabu.
“Ada empat yang kami rehabilitasi, ada perempuan dan laki-laki. Mereka start awalnya dari inhalen, kemudian naik ke obat-obatan tertentu tadi yang sudah disebutkan, dan akhirnya coba-coba ke level lebih lanjut yaitu metamfetamin atau sabu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan pengguna narkotika maupun OOT pada dasarnya memiliki pola yang sama. Jika seseorang sudah menjalani rehabilitasi di balai, maka kondisinya umumnya masuk kategori sedang hingga berat.
“Kalau sudah masuk ke tempat kami artinya kategorinya sedang dan berat. Kalau masih ringan cukup dengan rawat jalan, bisa di BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, rumah sakit atau puskesmas,” jelasnya.
Adapun durasi rehabilitasi disesuaikan dengan tingkat ketergantungan pengguna. Untuk kategori sedang, masa rehabilitasi umumnya berlangsung selama tiga bulan, sedangkan kategori berat dapat mencapai enam bulan.
“Yang sedang biasanya masa rawatannya tiga bulan, kalau berat sampai enam bulan,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



