
Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur memperjelas usul konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik hak angket yang tengah bergulir di DPRD Kaltim. Langkah itu dinilai penting agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan arah yang jelas.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry mengatakan Kemendagri memiliki kewenangan sebagai pembina pemerintah daerah. Karena itu, konsultasi dianggap menjadi jalan tepat saat muncul perbedaan pandangan di internal DPRD.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran Kemendagri adalah pembina pemerintahan daerah. Ketika ada persoalan atau perbedaan pandangan, muaranya memang ke Kemendagri,” ujar Sarkowi, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan Fraksi Golkar memandang penggunaan hak angket belum menjadi langkah paling tepat dalam situasi saat ini. Menurutnya, DPRD sebaiknya lebih dahulu menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau kami, penggunaan hak pengawasan lebih tepat melalui interpelasi terlebih dahulu, bukan langsung hak angket,” katanya.
Berdasarkan surat agenda resmi DPRD Kaltim, kunjungan kerja ke Kemendagri dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/5/2026). Agenda itu diikuti unsur pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi.
Sarkowi menyebut banyak informasi yang berkembang di publik terkait hak angket masih bias dan menimbulkan tafsir berbeda. Karena itu, konsultasi diperlukan agar persoalan yang menjadi polemik bisa dipahami secara jelas.
Ia menjelaskan, melalui interpelasi DPRD dapat meminta penjelasan langsung kepada gubernur terkait persoalan yang sedang diperdebatkan. Bahkan, DPRD juga dapat menghadirkan Sekretaris Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Saya pikir Fraksi Golkar punya kompromi melalui interpelasi. Karena interpelasi itu memberi ruang untuk pemerintah menjelaskan persoalan yang sedang diributkan,” ujarnya.
Menurut Sarkowi, hasil interpelasi nantinya dapat menjadi dasar apakah persoalan tersebut perlu dilanjutkan ke tahapan hak angket atau tidak. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, DPRD masih memiliki ruang untuk meningkatkan proses pengawasan.
“Nanti panitia interpelasi bisa melihat apakah perlu ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran hukum. Bisa saja naik ke hak angket, tetapi melalui proses interpelasi terlebih dahulu,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui regulasi tidak mewajibkan interpelasi dilakukan sebelum hak angket. Namun, pendekatan itu dinilai lebih tepat demi menjaga harmonisasi politik dan hubungan kerja sama antarfraksi di DPRD Kaltim.
“Dengan pertimbangan harmonisasi dan kerja sama koalisi, kompromi kami ada di interpelasi agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan,” ucapnya.
Sarkowi juga menepis anggapan bahwa DPRD terlalu sering berkonsultasi ke Kemendagri. Ia menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.
“Jangan kemudian ada anggapan sedikit-sedikit ke Kemendagri. Faktanya, ketika ada persoalan dan tidak ada titik temu, memang konsultasinya ke Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, posisi DPRD berbeda dengan DPR RI yang dapat mengambil keputusan secara langsung. DPRD, kata dia, masih berada dalam pembinaan Kemendagri sehingga konsultasi dianggap wajar dilakukan.
“Kita berharap setelah konsultasi nanti semuanya menjadi terang-benderang, arahannya jelas, solusinya juga jelas. Jadi DPRD tidak pecah dan tidak terus berkutat pada perdebatan interpelasi atau hak angket,” pungkasnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



