Samarinda

Masuk Prolegda 2023, Perda RTRW Jadi Perioritas

Rapat koordinasi Bapemperda DPRD Samarinda. (foto: dprd.samarindakota.go.id).

Editorialkaltim.com – Pesatnya perkembangan yang terjadi di Samarinda sebagai kota penyanggah IKN harus ditopang dengan regulasi yang kuat. Terutama menyangkut klasterisasi wilayah agar tidak tumpang tindih peruntukannya.

Kondisi tersebut membuat Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat koordinasi membahas terkait sejumlah program legislasi 2023, termasuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Rabu (18/1/2022).

Baca  Joni Ginting Ragukan Penertiban Alat Periklanan dan Potensi Pajak di Samarinda

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Samri Shaputra yang kini menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Samarinda menggantikan Abdul Rofik. 

Dikatakan Samri, ada 23 rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang masuk dalam Prolegda 2023. Prioritas diberikan pada perencanaan tata ruang, retribusi dan aset.

“Di sisi lain, ada 23 rancangan peraturan, namun prioritas diberikan pada perencanaan tata ruang, retribusi dan aset yang tertuang dalam Perda RTRW,” jelas Samri.

Baca  Aspirasi Masyarakat Rampung, DPRD Samarinda Siap Rekomendasikan ke Pemkot

Dia menjelaskan, 23 rancangan peraturan daerah yang terdapat dalam Prolegda 2023 DPRD Samarinda sebagian diusulkan oleh Pemerintah Kota dan sebagian lagi diinisiasi oleh DPRD, beberapa di antaranya telah ditinjau ulang dan diubah.

Dia meyakinkan, bahwa dewan Samarinda akan berhasil menyelesaikan program legislasi tahun yang merupakan bagian dari mandat dasar para wakil rakyat.

Baca  BPJS Kesehatan Siapkan Dashboard Pemantauan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

“Melahirkan produk hukum yang berkualitas adalah ukuran keberhasilan DPRD, bukan kuantitas. Kami memastikan produk hukum ini bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker