Samarinda

Legislator Samarinda Soroti TPS Rajawali yang Tidak Bisa Dipakai

Editorialkaltim.com – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Rajawali Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Dalam untuk sementara waktu tidak dapat digunakan. Pasalnya, TPS tersebut tiba-tiba dipasangkan plang bahwa untuk sementara telah dipindahkan dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pemasangan plang oleh “oknum” tidak bertanggung jawab tersebut mendapat respon dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Syamsuddin. Dia menilai, TPS tersebut tidak akan ditutup hingga ada surat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda

Baca  DPRD Samarinda Gelar Rapat Perubahan RPJMD Pemkot 2021-2026

Syamsuddin menuturkan, TPS tersebut masih dibutuhkan masyarakat untuk membuang sampah dari rumah. Resiko yang diterima jika TPS tidak tersedia, maka warga terpaksa mencari TPS lain yang jaraknya cukup jauh.

“Oknum atau siapapun, yang jelas pemasangan plang di TPS sudah sangat meresahkan masyarakat. Harus segera dikembalikan fungsinya seperti semula,” ujarnya kepada awak media.

Baca  Gelar FGD Penyusunan Strategi Penanaman Modal DPMPTSP Gait Investor Luar dan Dalam Negeri

Ulah dari oknum tersebut dikonfirmasi langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, bahwa penutupan TPS itu bukan hanya atas inisiasi Pemkot Samarinda.

TPS itu, lanjutnya, sebenarnya telah berjalan sebagaimana mestinya. akan tetapi tiba-tiba ada plang penutupan sementara dan sontak membuat sejumlah masyarakat protes.

“Kami menghimbau agar masyarakat yang memasang plang pemindahan TPS dengan mengatasnamakan Pemkot Samarinda, harus segera dicabut,” imbaunya.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Ingin Perpustakaan Sekolah Dikelola Pustakawan Kompeten

Kendati begitu, Syamsuddin berharap Pemkot melalui DLH Samarinda segera mengembalikan fungsi TPS seperti semula.

“Agar masyarakat tidak lagi diresahkan kondisi yang terjadi,” tandasnya.

[SYM | NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button