KaltimKukar

Ketua DPRD Kukar Soroti DBH Belum Tersalur

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani saat ditemui awak media seusai mengikuti upacara (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti dana bagi hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya tersalurkan ke daerah. Ia meminta persoalan tersebut dievaluasi karena berkaitan dengan hak daerah dan masyarakat.

Ahmad Yani mengatakan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga dari ketidakadilan. Menurutnya, pemenuhan hak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi bagian dari semangat kemerdekaan.

“Kalau masih ada efisiensi, masih ada dana kurang salur, berarti memaknai kemerdekaan ini sepertinya harus kembali lagi me-review, mungkin ada sesuatu yang kurang pas,” ujar Ahmad Yani, Senin (17/8/2026).

Ia menilai hak daerah yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam dan DBH harus diberikan sesuai ketentuan. Pemenuhan hak tersebut dinilai penting agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat di daerah penghasil.

“Hak rakyat itu terkait dengan sumber daya alamnya itu menjadi hak mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh pemerintah pusat. Kembalikan hak itu kepada daerah supaya makna kemerdekaan ini, itulah yang kita junjung tinggi,” ujarnya.

Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar akan menjalankan fungsi penganggaran, pembentukan regulasi, serta pengawasan untuk memperjuangkan pemenuhan hak masyarakat dan daerah.

“Kita harus merdeka dalam segala lini, termasuk merdeka pada pelaksanaan APBD, merdeka pada saat menganggarkan, merdeka pada saat membuat regulasi, dan merdeka pada saat melakukan fungsi-fungsi pengawasan,” tegasnya.

Selain menyoroti DBH, Ahmad Yani mendorong perusahaan yang beroperasi di Kukar mengoptimalkan kontribusi kepada masyarakat melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta zakat.

Menurutnya, kontribusi dunia usaha dapat membantu masyarakat menghadapi kondisi ekonomi sekaligus mendukung program pembangunan daerah. Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD tetap perlu memperjuangkan hak Kukar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus merdeka dari ketidakadilan, merdeka dari penindasan, dan bahkan merdeka dalam rangka bagaimana hak-hak rakyat itu menjadi kunci utama untuk diperjuangkan,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button