KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Uji Publik Raperda Pemakaman Umum

Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda Tentang Pengelolaan Pemakaman Umum (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026).

Uji publik tersebut melibatkan akademisi, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan terhadap substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Kamaruddin mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Baca  Hadi Mulyadi Pastikan Kaltim Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Melalui mekanisme ini, sebuah rancangan kebijakan dapat diuji secara terbuka dan akademis sehingga menghasilkan rekomendasi yang berkualitas serta memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, forum tersebut menjadi ruang dialog antara DPRD, akademisi, dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.

Ia menilai berbagai perspektif yang muncul dalam forum itu menjadi bahan penting untuk memperkaya substansi Raperda agar lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca  Potensi SDM di PPU Dibangun, IKN Jadi Peluang

“Kualitas pemikiran, penelitian maupun kebijakan yang dihasilkan akan semakin matang dan relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kamaruddin mengapresiasi keterlibatan para akademisi, narasumber, dan peserta yang turut memberikan masukan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum.

Masukan yang disampaikan, lanjut dia, akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Raperda tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Semoga hasil uji publik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengembangan kajian akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat serta kemaslahatan rakyat Kota Samarinda,” tuturnya.

Baca  DPRD PPU Bahas Raperda RTRW 2024–2044

Melalui uji publik tersebut, DPRD Samarinda berharap Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum dapat disusun secara lebih komprehensif dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pemakaman umum secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button