KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Minta Mata Rantai Anjal-Gepeng Diputus

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Penertiban anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar. Meski razia rutin digelar dan pembinaan terus dilakukan, keberadaan mereka masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menilai langkah yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Sosial selama ini sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah diamankan, para anjal dan gepeng diserahkan kepada Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan dan edukasi.

“Jadi sebenarnya hal ini yang dilakukan ini semua, baik Satpol PP, Dinas Sosial itu semua sesuai SOP. Jadi yang dilakukan dianggap tadi mengganggu sesuai dengan peraturan daerah mereka amankan. Mereka serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Baca  Gas Jumbo Ditemukan di Kaltim, DPR: Sinyal Indonesia Menuju Mandiri Energi

Namun, Novan menilai persoalan tidak berhenti setelah proses pembinaan. Sebab, banyak di antara mereka kembali turun ke jalan sehingga penanganan yang dilakukan selama ini belum menyentuh sumber masalah.

“Pembinaan sudah dilakukan. Bukan ditahan loh ya. Namanya pembinaan, bukan ditahan. Berikan edukasi, tapi mereka balik lagi. Nah, sebenarnya yang perlu diberantas ini mata rantainya,” katanya.

Menurutnya, pemutusan mata rantai tersebut tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Dinas Sosial. Penanganan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), guna mengungkap penyebab hingga kemungkinan adanya praktik melawan hukum di balik aktivitas anjal dan gepeng.

Baca  DLH Kaltim Susun Peta Mutu Sungai

Novan mencontohkan adanya potensi eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Jika ditemukan anak yang sengaja dipekerjakan atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Harusnya yang perlu dilakukan adalah pemutusan mata rantai ini. Dan ini bukan hanya melibatkan dua OPD tersebut, tapi lembaga lain. Nah, ini kepolisian. Kita lihat juga ini ada potensi apa. Ada enggak misalnya perdagangan, istilahnya kita tuh mau pekerjakan anak di bawah umur. Itu kan juga potensi pidana,” tegasnya.

Baca  Camat Anggana Hadirkan Inovasi Peterpan untuk Pelayanan Warga Delta Mahakam

Komisi IV DPRD Samarinda pun mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar tidak hanya fokus pada razia di lapangan. Mereka berharap akar persoalan, termasuk dugaan eksploitasi anak maupun praktik terorganisasi, dapat diungkap sehingga penanganan anjal dan gepeng tidak terus berulang. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button