Baru 20 dari 73 Perumahan di PPU Serahkan PSU ke Pemkab

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad mengatakan, penyerahan PSU dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, pembangunan perumahan harus mencapai minimal 50 persen agar serah terima dapat dilakukan secara bertahap.
“Jadi ketika perumahan tersebut belum memenuhi standar. Misalnya, pembangunan nya masih kurang dari 50 persen, itu tidak bisa dilakukan serah terima, baik bertahap maupun full,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).
Khairil menjelaskan, perumahan yang pembangunannya telah mencapai minimal 50 persen dari rencana dapat mengajukan serah terima PSU secara bertahap.
“Ketika mencapai 50 persen itu kisa bisa lakukan serah terima bertahap, karena menjaga kelangsungan masyarakat yang tinggal disana,” lanjutnya.
Hingga kini, Pemkab PPU mencatat sekitar 20 perumahan telah menyerahkan PSU. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 73 perumahan yang permohonannya masuk dan diproses melalui aplikasi Si Pesan milik perizinan.
“Dari sekitar 73 perumahan itu, yang sudah menyerahkan sampai saat ini kurang lebih ada 20. Sisanya masih macam-macam permasalahannya, ada yang pasif dan ada yang masih melanjutkan pembangunan,” jelasnya.
Sejumlah pengembang perumahan lama juga telah menyerahkan PSU. Di antaranya Perumahan Rawa Indah, BTN Kilometer 1, BTN Kilometer 2, Perumahan Korpri Sungai Parit, dan Perumahan Korpri Babulu.
“Pengembang perumahan lama itu, seperti Rawa indah, BTN kilometer 1, BTN kilometer 2 itu kan perumahan lama, ya. Termasuk perumahan Korpri Sungai Parit dan perumahan Korpri Babulu,” ujarnya.
Khairil mengatakan, salah satu kendala penyerahan PSU ialah adanya perumahan berstatus pasif atau pengembang yang tidak lagi melanjutkan pembangunan. Kondisi tersebut membuat proses serah terima PSU belum dapat dilakukan.
“Ini macem-macem permasalahannya. Ada yang pasif, kalau yang pasif ini tidak melanjutkan pembangunan artinya dia baru bangun dua unit belum ada yang nempatin. Nah itu tidak bisa juga kita serah terimakan, tertunda juga, seperti itu,” jelasnya.
Pemkab PPU berharap pengembang memenuhi ketentuan pembangunan dan menyerahkan PSU setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Penyerahan PSU dapat mendukung keberlanjutan pemeliharaan fasilitas perumahan sekaligus membuka peluang dukungan pembangunan melalui program pemerintah. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



