
Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda mendorong pembenahan arah bisnis Perumda Varia Niaga menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi jual beli batu bara. Perusahaan daerah tersebut diminta lebih fokus mengembangkan usaha produktif dan mengoptimalkan aset pemerintah kota yang belum memberikan manfaat ekonomi maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menilai persoalan yang menjerat jajaran pimpinan Varia Niaga menjadi momentum untuk meninjau kembali strategi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Menurutnya, perusahaan daerah perlu memiliki target bisnis yang jelas. Keberhasilan pengelolaan tidak cukup hanya diukur dari berjalannya kegiatan usaha, tetapi juga dari hasil yang mampu diberikan bagi daerah.
Salah satu perhatian DPRD ialah pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Aset yang belum produktif dinilai perlu dikelola melalui kegiatan usaha dengan perencanaan dan sasaran yang terukur.
Iswandi mengingatkan pembenahan perusahaan tidak bisa hanya berfokus terhadap perbaikan administrasi. Evaluasi juga perlu menyentuh model bisnis, pengawasan internal, serta arah pengembangan usaha.
Ia menjelaskan Komisi II telah memantau pengelolaan sejumlah BUMD selama dua tahun terakhir. Dari pengawasan tersebut, mulai terlihat perbaikan dalam tata kelola dan sistem pelaporan meski hasilnya belum sepenuhnya memenuhi harapan.
“Dalam dua tahun terakhir, sejumlah pembenahan mulai menunjukkan perkembangan positif, meski hasilnya masih belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kami,” ujar Iswandi.
Di tengah dorongan pembenahan tersebut, DPRD juga meminta keberlangsungan operasional Varia Niaga tetap dijaga. Persoalan hukum yang melibatkan pimpinan perusahaan diharapkan tidak merugikan pegawai yang tidak berkaitan dengan perkara.
Iswandi menegaskan DPRD menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah harus terus berjalan.
Selain memastikan operasional perusahaan, Komisi II ingin mengetahui potensi dampak keuangan daerah dari perkara tersebut. Jika terdapat kerugian, langkah pemulihan perlu menjadi bagian dari perhatian pihak terkait.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka berinisial SH, AC, dan MR dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga.
Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli batu bara selama periode 2022 hingga 2024. Dua tersangka berasal dari unsur direksi perusahaan, sedangkan satu lainnya merupakan pihak di luar struktur Varia Niaga.
Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan materi perkaranya.
DPRD Samarinda berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola perusahaan. Dengan demikian, Varia Niaga tetap dapat menjalankan kegiatan usaha, menjaga kepentingan pegawai, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



