KaltimKukar

DPRD Kukar Soroti Status Lahan Eks Tambang di Sanga-sanga

Anggota DPRD Kuk

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti status hukum hingga pemanfaatan lahan bekas tambang batu bara di Kecamatan Sanga-sanga. Kejelasan status lahan dinilai penting karena sebagian kawasan kini telah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan produktif.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar Wandi didampingi Rahmat Dermawan. Pertemuan melibatkan Asisten I Setkab Kukar, ATR/BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, DLHK, Dinas Pertanian dan Peternakan, Bagian Hukum Setkab Kukar, pemerintah Kecamatan Sanga-sanga, hingga ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  Pesta Laut Pesisir Nusantara 2025 Resmi Dibuka, Kukar Teguhkan Identitas Maritim dan Budaya Bahari

Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sanga-sanga bersama warga dan Karang Taruna turut menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam RDP terungkap, Sanga-sanga telah lama menjadi kawasan pertambangan batu bara. Sejumlah lahan bekas tambang masih menyisakan persoalan setelah izin usaha pertambangan (IUP) berakhir, terutama kawasan yang belum direklamasi maupun dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai memicu sejumlah persoalan lingkungan, mulai dari erosi, sedimentasi saluran drainase, pendangkalan sungai, hingga meningkatnya risiko banjir di sekitar permukiman.

Di tengah kondisi tersebut, sebagian masyarakat dan kelompok tani mulai memanfaatkan lahan bekas tambang untuk pertanian, perkebunan, serta peternakan. Aktivitas itu dinilai berpotensi meningkatkan produktivitas lahan sekaligus membantu penghijauan dan pemulihan lingkungan.

Baca  Muhammadiyah Kaltim Siapkan 75 Titik Lokasi Shalat Idul Fitri 1446 H, Ini Daftarnya

KTNA Sanga-sanga kemudian meminta adanya kepastian mengenai status hukum lahan setelah IUP perusahaan berakhir. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk membedakan lahan perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban penutupan tambang dengan yang masih memiliki kewajiban.

Anggota Komisi I DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengatakan pembahasan belum berhenti dalam RDP tersebut. Komisi I berencana melibatkan perusahaan terkait agar persoalan dapat ditelusuri lebih menyeluruh.

“Kami ingin perusahaan terkait juga dihadirkan. Dengan begitu, status lahannya bisa dibahas secara jelas bersama seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Rahmat.

Baca  Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Kepedulian Sosial Generasi Muda di Kaltim

Komisi I juga menyoroti penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi I meminta camat dan lurah mengevaluasi seluruh SPPT dan SKPT yang telah diterbitkan. Dokumen yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan diminta ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“SPPT dan SKPT perlu dievaluasi. Jika ditemukan penerbitan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas politisi PDIP tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button