
Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur memastikan masyarakat kini semakin mudah mengurus akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kemudahan itu dihadirkan melalui berbagai inovasi pelayanan, termasuk layanan jemput bola yang dibuka saat peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (30/7/2026).
Pada kegiatan tersebut, Disdukcapil Kaltim membuka layanan pembuatan akta kelahiran dan KIA yang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Layanan itu menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah dijangkau.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kaltim, Sriyanti, mengatakan masyarakat yang ingin membuat KIA hanya perlu membawa fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
“Untuk anak di bawah usia lima tahun tidak perlu menyertakan pas foto. Sedangkan anak di atas lima tahun wajib melampirkan pas foto sebagai salah satu persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kaltim, Fitri Nirmala, menjelaskan pengajuan akta kelahiran sebenarnya dapat dilakukan secara daring. Meski demikian, Disdukcapil tetap menghadirkan layanan langsung dalam berbagai kegiatan sebagai bentuk komitmen mempermudah akses masyarakat.
Fitri menyebutkan, syarat pembuatan akta kelahiran meliputi surat keterangan lahir, fotokopi akta nikah orang tua, fotokopi kartu keluarga, KTP elektronik, serta fotokopi identitas saksi.
“Selain ada event seperti ini, kami juga memiliki berbagai inovasi pelayanan. Disdukcapil secara rutin melakukan jemput bola ke kelurahan dan membuka stan pelayanan pada berbagai kegiatan atau peringatan hari-hari besar,” katanya.
Menurutnya, layanan jemput bola menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan begitu, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
Disdukcapil Kaltim berharap berbagai inovasi tersebut dapat mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini sebagai hak dasar warga negara. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



