KaltimSamarinda

MK Putuskan Pilkada dan Pemilu Dipisah, Selisih 2,5 Tahun

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) tak lagi digelar serentak. Jarak keduanya akan dipisahkan sekitar 2,5 tahun.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor DPD RI Samarinda, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan berdampak besar terhadap penyusunan jadwal pemilu dan masa jabatan kepala daerah.

Baca  54 Koperasi Merah Putih Dibentuk, DPRD PPU Minta Desa Proaktif

“Kendati demikian, keputusan tersebut berbenturan dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, jadwal pemilu diatur setiap lima tahun sekali secara demokratis. Jika pemisahan dilakukan, maka akan ada masa jabatan yang berpotensi molor hingga 7,5 tahun, dan ini tentu bisa menimbulkan kontra di masyarakat,” ujar Andi.

Ia menekankan, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap memerlukan revisi undang-undang. Andi menyebut kewenangan revisi tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

Baca  Wakil Ketua DPRD Subandi Menilai Pemilu Tahun Ini Sukses

“Kita berharap DPR RI dapat menemukan solusi terbaik agar putusan MK bisa dijalankan tanpa menimbulkan gejolak politik dan sosial,” lanjutnya.

Menurut Andi, pemisahan Pilkada dan Pemilu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu dan menghindari kejadian tragis seperti kelelahan hingga meninggalnya petugas pada pemilu serentak sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi harus menjadi prioritas utama agar putusan ini tidak menimbulkan polemik baru.(adr/ndi)

Baca  Kampung Malahing Jadi Satu-satunya Desa di Kaltim yang Lolos 75 Besar ADWI Tahun 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button