KaltimSamarinda

BWS Soroti Bangunan di Sempadan Sungai Samarinda

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda menekankan pentingnya pengaturan sempadan sungai untuk melindungi masyarakat dari risiko banjir hingga longsor akibat perubahan aliran sungai yang bersifat dinamis.

Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan penetapan sempadan sungai diperlukan agar masyarakat tidak membangun permukiman terlalu dekat dengan bantaran sungai yang rentan terdampak bencana.

“Kalau tidak ditetapkan sempadan, masyarakat merasa boleh membangun di pinggir sungai. Padahal sungai itu dinamis, bisa terjadi banjir, gerusan, dan berisiko menimbulkan korban,” ujar Andri, Selasa (9/6/2026).

Baca  Gubernur Kaltim Ingatkan Hibah Harus Transparan dan Tepat Guna

Ia mengungkapkan, masih terdapat sejumlah bangunan di Samarinda yang berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga jika sewaktu-waktu terjadi perubahan arus maupun erosi di bantaran sungai.

Menurut Andri, penataan kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Bangunan yang memiliki legalitas akan diverifikasi sebelum proses kompensasi dilakukan.

“Kalau ada bukti kepemilikan, nanti akan ada kompensasi atau istilahnya ganti untung. Tapi tentu harus diverifikasi satu per satu agar tidak menimbulkan masalah,” jelasnya.

Baca  Hasanuddin Mas’ud Ingin Mahasiswa Mandar Alihkan Kiblat Pendidikan ke Kaltim

Andri juga memastikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait sempadan sungai tidak akan bertentangan dengan kewenangan BWS. Sebaliknya, regulasi daerah tersebut dinilai dapat memperkuat aturan yang telah berlaku secara nasional.

“Perda ini justru menguatkan. Jadi bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan, termasuk pembebasan lahan di sempadan sungai,” katanya.

Terkait batas sempadan, Andri menjelaskan setiap sungai memiliki ketentuan berbeda sesuai karakteristik masing-masing. Untuk Sungai Karang Mumus, lebar sempadan berkisar 5 hingga 6 meter. Sementara di Sungai Mahakam, batas minimal sempadan ditetapkan 5 meter dari tanggul.

Baca  Disdukcapil Kukar Jemput Bola ke Pesisir Anggana

Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menata kawasan bantaran sungai secara lebih optimal. Selain mengurangi risiko bencana, langkah itu juga dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar sungai.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button