
Editorialkaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda membidik perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan karena masih banyak pekerja sektor informal yang belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Samarinda, untuk memperluas cakupan kepesertaan hingga masyarakat lapisan bawah.
“Intinya hari ini kita butuh dukungan dari DPRD untuk membantu kita. Karena saat ini bukan hanya sekadar wacana, namun kita wajib untuk sampai turun ke lapangan. BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja sendiri, harus ada bantuan dari stakeholder lainnya,” ujar Murniati, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pekerja informal seperti petani, nelayan, pekerja lepas, hingga pekerja rumah tangga juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan bahkan tengah mendorong regulasi daerah untuk memperkuat perlindungan bagi kelompok tersebut.
Murniati menyebut manfaat perlindungan yang diberikan cukup luas, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian. Pekerja informal juga memperoleh hak penanganan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti ada pekerja informal meninggal dunia itu dapatnya Rp42 juta. Kalau dia meninggal karena kecelakaan kerja, ada santunan, uang pemakaman, sampai beasiswa anak yang dibayarkan secara berkala,” jelasnya.
Saat ini, pekerja informal rentan yang kepesertaannya dibiayai melalui APBD Kota Samarinda tercatat sekitar 4.578 orang. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 19 ribu peserta akibat penyesuaian anggaran.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan turut memberikan perlindungan kepada pekerja informal di sekitar lingkungan usahanya. Perluasan kepesertaan juga dilakukan melalui jaringan RT, Dasawisma, dan agen Perisai.
“Yang patuh, yang enggak patuh anggaplah 5 persen di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya kepatuhan sudah bagus, tapi kesadarannya yang perlu kita tingkatkan,” tuturnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan jaminan sosial agar pekerja informal di Samarinda mendapat perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



