gratispoll
KaltimPaser

Hauling Batu Bara Kewenangan Pusat, Pemkab Paser Tetap Pasang Badan

Pjs. Bupati Paser, H.M. Syirajudin memimpin rapat internal untuk membahas Jalan hauling batu bara PT. MCM (Foto: Humas Paser)

Editorialkaltim.com – Dalam respons terhadap surat dari PT. Mantimin Coal Mining (MCM) tentang penghentian sementara penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara, Pjs. Bupati Paser, H.M. Syirajudin memimpin rapat internal untuk membahas surat tersebut. Rapat diadakan, Jumat (15/11/2024) di Pemerintah Kabupaten Paser, menghasilkan beberapa poin penting terkait permintaan MCM untuk kembali beroperasi.

“Memang secara aturan, pengaturan jalan negara tidak dalam wewenang kami, tapi atas dasar kemanusiaan, kami bertanggung jawab menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat,” ucap Syirajudin.

Baca  Grebek Curanmor di Balikpapan, Polisi Ciduk Residivis Bersama Motor Curian

Menurutnya, meskipun kewenangan pengaturan jalan negara bukan berada di bawah jurisdiksi pemerintah kabupaten, tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap ada.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, yang turut hadir dalam rapat, memaparkan tujuh poin utama dari penjelasan PT. MCM. Salah satu poin kunci adalah komitmen PT. MCM untuk mematuhi arahan, petunjuk, dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Paser, sebagai syarat untuk diizinkan kembali beraktivitas.

Baca  Kejuaraan Terbuka Bola Basket Piala Gubernur Kaltim 2024 Pertandingkan 76 Tim Tingkat SMP/SMA Menuju Pra-Popnas di Kendari

“Kami akan memastikan bahwa setiap keputusan yang kami ambil terkait dengan kegiatan industri ini tetap memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat. Kesepakatan dengan PT. MCM ini akan mencerminkan komitmen bersama untuk operasional yang bertanggung jawab,”jelasnya.

Rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, Camat Batu Sopang, Camat Kuaro, serta instansi terkait lainnya, yang sepakat bahwa PT. MCM perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana aktivitas perusahaan.

Baca  Prestasi Gemilang, Pemkab Paser Raih Penghargaan Paritrana Award 2024

Lebih lanjut, perusahaan juga harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan lembaga dan instansi berwenang sebelum melaksanakan aktivitas hauling menggunakan akses jalan raya umum.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat setempat, serta memastikan bahwa kegiatan operasional berjalan tanpa mengganggu kondusivitas umum.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button