KaltimPenajam Paser Utara

Anggaran Porprov PPU Rp5 Miliar Masih Dibahas

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih membahas alokasi anggaran untuk keikutsertaan daerah dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Paser pada November 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyebut kebutuhan anggaran Porprov telah diusulkan Dinas Pendidikan PPU. Usulan sekitar Rp5 miliar tersebut kini masuk dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

“Kalau untuk alokasi kurang lebih besarannya usulan Rp5 miliar-an lah, tapi kita ini masih dalam proses usulan. Mudah-mudahan disetujui nanti di perubahan APBD karena kita masih dalam proses penyelesaian perubahan APBD,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (22/9/2026).

Baca  Kritik Pembatasan Usia Pada Program Gratis Pol, Novan Berikan Penjelasan

Menurut Muhajir, keikutsertaan PPU dalam Porprov menjadi perhatian pemerintah daerah karena ajang tersebut merupakan kompetisi olahraga tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti seluruh kabupaten dan kota.

“Ini tentu menjadi perhatian pemerintah karena event-nya provinsi dan semua kabupaten kota ikut, tentu ini menjadi prioritas untuk kita diskusikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, anggaran Porprov mencakup sejumlah kebutuhan kontingen selama berada di Paser, mulai dari konsumsi, tempat menginap, hingga keperluan lainnya.

Baca  Stadion Segiri Disorot, Pemprov Kaltim Siap Evaluasi Fasilitas Jelang AFC

“Secara alokasi karena memang kebutuhan-kebutuhan ini tentu banyak item rinciannya, terutama untuk makan minumnya, kemudian untuk tempatnya di sana dan sebagainya,” jelasnya.

Dari sisi penganggaran, belanja untuk keikutsertaan PPU dalam Porprov direncanakan melekat pada Dinas Pendidikan PPU. Namun, skema tersebut masih akan dibahas bersama DPRD PPU karena usulan anggaran belum ditetapkan.

“Kalau mekanisme belanja Porprov memang tadi itu adalah melekat di Dinas Pendidikan, nanti belanja-belanjanya ada di Dinas Pendidikan. Begitu yang sudah kita sepakati dan diskusi kan,” ungkapnya.

Baca  Profil Sultan Musa, Penyair Samarinda yang Lolos Antologi Puisi Internasional

Muhajir menambahkan, pembahasan Perubahan APBD 2026 memiliki waktu terbatas. Persetujuan Perubahan APBD harus diselesaikan paling lambat 30 September 2026. Artinya, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki waktu sekitar satu pekan untuk mematangkan usulan tersebut.

“Di perubahan paling lambat 30 September kan sudah wajib persetujuan APBD. Kalau melewati itu berarti nggak ada perubahan APBD, melewati 30 September,” pungkasnya. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button