
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memastikan proses pengangkatan Joni Alla’ Padang sebagai Wakil Ketua DPRD terus berjalan dan kini memasuki tahap administrasi di Pemerintah Kota Bontang sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, DPRD telah menyelesaikan seluruh proses yang menjadi kewenangannya. Dokumen pengusulan telah diteruskan kepada Wali Kota Bontang untuk selanjutnya disampaikan kepada gubernur.
“Proses di DPRD sudah selesai. Hari ini langsung kami teruskan ke Pemerintah Kota Bontang untuk dilanjutkan kepada gubernur. Harapannya, seluruh tahapan administrasi bisa segera selesai sehingga pengangkatan Pak Joni dapat diparipurnakan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Andi mengakui target pelantikan sebelum 17 Agustus cukup berat karena masih ada batas waktu administrasi di pemerintah daerah maupun provinsi.
Menurutnya, pemerintah kota memiliki waktu maksimal lima hari untuk memproses usulan tersebut, sedangkan di tingkat gubernur prosesnya dapat berlangsung hingga dua pekan.
“Kalau bisa lebih cepat tentu alhamdulillah, tetapi melihat alur yang ada, kemungkinan prosesnya selesai setelah peringatan 17 Agustus,” katanya.
Ia menambahkan, keterlambatan pengisian kursi wakil ketua bukan berasal dari DPRD, melainkan karena menunggu keputusan internal DPP PDI Perjuangan sebagai partai pengusung.
“Kami tinggal memproses setelah surat penunjukan keluar. Yang memakan waktu adalah mekanisme internal partai, mulai dari penentuan calon hingga uji kelayakan dan kepatutan sebelum nama Pak Joni ditetapkan,” tutupnya.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



