Tok, Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Berlaku Seumur Hidup
Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan penting terkait dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam keputusannya, MK menolak permintaan untuk menjadikan masa berlaku SIM seumur hidup, dengan argumen yang cermat dan penuh pertimbangan hukum.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023 pada Kamis (14/9/2023).
MK menyatakan bahwa KTP-el dan SIM, meskipun keduanya adalah dokumen yang memuat informasi mengenai identitas, memiliki fungsi yang berbeda.
KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, sementara SIM adalah surat izin mengemudi kendaraan bermotor yang hanya diperlukan oleh mereka yang akan mengemudi kendaraan tersebut dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai hasil dari perbedaan ini, MK berpendapat bahwa masa berlaku KTP-el seumur hidup adalah wajar, karena dalam penggunaannya, KTP Elektronik tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliknya.
Perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP Elektronik adalah satu-satunya alasan untuk mengganti atau memperbarui dokumen ini.
“Kecuali jika ada perubahan data, hilang atau rusak maka pemilik KTP memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
MK juga mengungkapkan bahwa batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dengan alasan yang kuat.
Lima tahun memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kompetensi atau keterampilan pengemudi, dengan mempertimbangkan faktor sosial budaya masyarakat.
Hal ini memungkinkan untuk mengidentifikasi perubahan yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam mengemudi kendaraan bermotor.
Perpanjangan SIM setiap lima tahun juga memiliki manfaat penting dalam mendukung aparat penegak hukum. Ini membantu mereka dalam melakukan penelusuran terhadap pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau mereka terlibat dalam tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana lainnya.
“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani,” jelasnya.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa argumen Pemohon yang menginginkan SIM dengan masa berlaku seumur hidup, serupa dengan KTP, tidak beralasan menurut hukum.
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dinilai tidak melanggar prinsip negara hukum, hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak untuk tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, MK memutuskan bahwa argumen Pemohon tidak dapat diterima.
“Dengan demikian dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terangnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.