EditorialNasional

Gaji dan Masa Kerja PPS, PPK, Pantarlih di Pemilu 2024

KPU Kaltim. (kaltim.kpu.go.id).

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Pawaslu. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda

Berikut mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

  • anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
  • anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN),
  • dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya

Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja PPK adalah 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa Kerja PPS terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024
  • Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Baca  Kawal Pemilu 2024, Disdukcapil Kukar Bakal Bantu KPU Genjot Pemutakhiran Data 

Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
  • Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan

Jadwal Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Baca  BI: Transaksi Belanja Pakai E-Money Tembus Rp253 Triliun

2. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

3. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

4. 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu.

5. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

6. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD.

7. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

8. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

9. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu.

Baca  Ketua KPU Sebut Saksi Anies dan Ganjar Yang Dihadirkan Tak Berkualitas

10. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang.

11. 14 Februari 2024 Pemungutan suara.

12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara.

13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu.

15. 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.

16. 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker