
Editorialkaltim.com – Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat untuk aktivitas berdagang. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan berjualan di atas trotoar, drainase atau parit, serta badan jalan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan atau mencari nafkah. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan menggunakan trotoar, drainase, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya untuk berjualan karena tempat-tempat tersebut memiliki fungsi masing-masing,” ungkapnya kepada awak media, Senin (2/11/2026).
Menurut Anis, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang dapat mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Kondisi tersebut juga dapat menghambat aktivitas masyarakat serta mengurangi kenyamanan pengguna fasilitas publik.
“Trotoar itu hak pejalan kaki. Ketika digunakan untuk berjualan, masyarakat yang berjalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Ini tentu berisiko terhadap keselamatan mereka. Karena itu, penataan harus dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai fungsinya,” ucap Anis.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan Perda Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penanganan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, teguran, hingga tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat. Kami mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan dan tidak diindahkan, tentu ada langkah penindakan sesuai aturan, termasuk penyitaan barang dagangan dan proses tindak pidana ringan atau tipiring apabila unsur pelanggarannya terpenuhi,” jelas Anis.
Untuk itu, Anis juga mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengabaikan imbauan petugas. Menurutnya, ketertiban kota tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan seluruh lapisan masyarakat terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Silakan berjualan, tetapi carilah lokasi yang memang diperbolehkan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat lainnya,” tambah Anis.
Anis pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan PKL, untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya.
“Mari kita jaga bersama kota yang kita cintai ini. Samarinda adalah rumah kita bersama. Ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kepatuhan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan wajah Kota Samarinda semakin tertata, hak pejalan kaki terlindungi, dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan secara tertib tanpa mengganggu kepentingan umum. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



