
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kejelasan terkait kebijakan penyesuaian target opsen dan bagi hasil pajak yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kapasitas keuangan daerah hingga sekitar Rp209 miliar. Karena itu, Pemkot Samarinda meminta evaluasi terhadap aspek hukum dan teknis perhitungannya.
Saat ditemui awak media, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan sekaligus permohonan evaluasi kepada pemerintah provinsi.
Menurutnya, kebijakan yang berdampak terhadap penerimaan daerah perlu ditelaah secara menyeluruh agar memiliki dasar hukum yang jelas serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dampaknya cukup besar, kita terdampak kurang lebih sekitar Rp209 miliar, dan menurut saya semua kebijakan itu harus diuji. Harus dicek apakah telah memenuhi unsur aspek legalitasnya,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan evaluasi tidak cukup hanya memeriksa kewenangan pemerintah provinsi dalam menetapkan kebijakan. Pemkot Samarinda juga ingin memastikan metode penghitungan, ketepatan angka, serta dasar teknis yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dan dapat diverifikasi.
Menurutnya, Pemkot Samarinda membutuhkan dokumen pendukung dan kertas kerja penghitungan untuk memahami secara menyeluruh proses penetapan kebijakan tersebut beserta dampaknya terhadap penerimaan daerah.
“Perlu mencakup dokumen pendukung dan kertas kerja perhitungan hingga kepastian hukum kebijakan. Pemkot ingin memperoleh penjelasan yang menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ucap Andi Harun.
Untuk menindaklanjuti keberatan tersebut, pembahasan bersama Pemprov Kaltim direncanakan berlangsung pekan depan. Pertemuan itu akan melibatkan jajaran perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), setelah kepala badan tersebut kembali bertugas.
Andi Harun menjelaskan evaluasi diperlukan karena perubahan penerimaan dari opsen dan bagi hasil pajak dapat memengaruhi kemampuan pemerintah kota dalam membiayai program pembangunan maupun memenuhi kewajiban anggaran yang telah direncanakan.
Dampak kebijakan tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda 2027.
Pemkot Samarinda perlu menyesuaikan perencanaan belanja dengan proyeksi pendapatan yang realistis, termasuk memperhitungkan kemungkinan perubahan penerimaan akibat kebijakan di tingkat provinsi.
“Persoalan ini juga menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Samarinda dalam mengarahkan penyusunan APBD 2027. Pemerintah berupaya menyusun anggaran dengan memperhitungkan kapasitas pendapatan yang tersedia, termasuk potensi perubahan penerimaan akibat kebijakan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Pemkot Samarinda berharap pembahasan bersama pemerintah provinsi dapat menghasilkan kepastian, baik dari aspek legalitas maupun teknis pelaksanaan kebijakan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah kota dapat menyusun anggaran secara terukur tanpa mengabaikan keberlanjutan program pembangunan dan kewajiban keuangan daerah.
“Pemerintah Samarinda berharap pembahasan ini dapat menghasilkan kejelasan mengenai aspek hukum dan teknis kebijakan, sekaligus memberikan kepastian bagi daerah dalam merencanakan pembiayaan pembangunan,” pungkas Andi Harun. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



