KaltimPenajam Paser Utara

PPPK Paruh Waktu di PPU Tersebar di 35 OPD

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi dan Kompetensi BKPSDM Kabupaten PPU, Ramdhoni (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tersebar di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Tercatat, sekitar 35 OPD memiliki pegawai berstatus PPPK paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ramdhoni, menyebut pegawai tersebut berasal dari peserta seleksi PPPK yang belum mendapatkan formasi penuh waktu meskipun telah mengikuti tahapan seleksi dan terdata dalam sistem kepegawaian.

“Mereka tidak lulus di formasi PPPK penuh waktu, dengan catatan bahwa mereka telah mengikuti seleksi dan terdata tapi belum mempunyai formasi. Jadi ditempatkan di paruh waktu sambil menunggu formasi tersedia dan kemampuan anggaran tentunya,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (30/10/2026).

Baca  Sekda PPU Ajak ASN Jadikan HUT RI sebagai Refleksi Kebangsaan dan Persatuan

Ramdhoni menjelaskan, penempatan pegawai saat ini masih mengacu pada formasi awal yang tercatat dalam sistem kepegawaian. Pemindahan tugas ke unit kerja lain belum dilakukan secara resmi karena masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, meskipun telah ada arahan yang memungkinkan perpindahan penempatan, pihaknya tetap menunggu regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca  Inflasi PPU Tertinggi di Kaltim, Harga Bensin Jadi Biang Kerok

“Belum bisa sepanjang memang regulasi teknisnya belum terbit dari BKN. Meskipun secara kalau dari arahan dari depan bisa, tapi kami tetap menunggu untuk juknisnya,” lanjutnya.

Ramdhoni mengakui sejumlah OPD telah melakukan pemindahan pegawai antarunit kerja. Namun, perpindahan tersebut belum mengubah data penempatan secara administratif karena sistem kepegawaian masih mencatat pegawai berdasarkan formasi awal.

Kondisi tersebut juga tidak memengaruhi mekanisme penggajian PPPK paruh waktu. Pembayaran gaji tetap mengacu pada data pegawai yang tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai dengan formasi awal.

Baca  Forum RKPD 2025 di Kutai Barat Wujud Sinergi Pembangunan Daerah

“Kalau data secara sistem, kita menggunakan data formasi awal, jadi 1.666 yang sudah diperpanjang kontraknya untuk satu tahun,” ungkapnya.

Dengan demikian, penyesuaian penempatan pegawai secara administratif masih menunggu petunjuk teknis dari BKN. Sementara itu, data kepegawaian dan penggajian tetap mengacu pada formasi awal hingga terbitnya ketentuan lebih lanjut. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button