Kenaikan Pangkat ASN di PPU Dibuka Setiap Bulan, Targetkan 500 Pegawai

Editorialkaltim.com – Proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini berlangsung setiap bulan. Kebijakan tersebut mengubah periode pengusulan kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya dua kali dalam setahun menjadi 12 periode.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, M. Mas’ud, menyebutkan perubahan tersebut mengikuti regulasi terbaru yang memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengusulkan kenaikan pangkat secara rutin.
“Dari dulunya itu hanya dua periode, setelah beberapa kali perubahan regulasi berubah menjadi enam periode dan terakhirnya menjadi setiap tahunnya 12 periode. Jadi setiap bulan itu ada proses kenaikan pangkat,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (30/10/2026).
Melalui sistem tersebut, jumlah usulan kenaikan pangkat setiap bulan bervariasi. BKPSDM PPU menargetkan sekitar 500 ASN dapat diproses kenaikan pangkatnya dalam satu tahun.
Mas’ud menyebutkan jumlah usulan tertinggi sepanjang tahun ini terjadi pada periode April, yakni mencapai sekitar 221 pegawai. Sementara itu, pada periode Oktober, tercatat sekitar 40 usulan kenaikan pangkat.
“Untuk masing-masing tiap bulan itu biasanya estimasinya kurang lebih sekitar 20 sampai 40 orang. Jadi kita targetkan itu setiap tahun 500 kenaikan pangkat yang kita proses dan diterbitkan SK-nya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jenis kenaikan pangkat yang diproses meliputi kenaikan pangkat reguler, jabatan struktural, dan jabatan fungsional. Persyaratan golongan serta jenjang kepangkatan disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing ASN.
Hingga periode 1 November, jumlah kenaikan pangkat yang telah diproses diperkirakan mencapai sekitar 460 pegawai. Sementara itu, usulan untuk periode Desember masih dalam tahap pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan batas akhir pengusulan pada 15 November.
Meski demikian, tidak semua usulan kenaikan pangkat otomatis disetujui. BKN terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan pertimbangan teknis, termasuk meminta perbaikan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



