KaltimPenajam Paser Utara

1.666 PPPK Paruh Waktu di PPU Diperpanjang Kontraknya

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi dan Kompetensi BKPSDM Kabupaten PPU, Ramdhoni (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Sebanyak 1.666 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama satu tahun. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan dengan data awal pengangkatan yang sebelumnya mencapai 1.695 orang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Formasi, dan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ramdhoni, menyebut pengurangan tersebut terjadi karena sejumlah pegawai mengundurkan diri maupun meninggal dunia selama masa kerja.

Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 17 pegawai tercatat mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Selain itu, enam pegawai memasuki masa pensiun, empat meninggal dunia, dan dua dinyatakan lulus seleksi Sekolah Rakyat. Sementara itu, satu pengajuan pengunduran diri lainnya masih dalam proses administrasi.

Baca  Balikpapan Bakal Hadirkan RTH dengan Wifi Gratis di Setiap Kelurahan

“Ada beberapa teman-teman kita yang memang mengundurkan diri, meninggal dunia. Jadi pada tahun berjalan berkurang sekitar 30-an. Dari 1.695 menjadi 1.666,” ujarnya saat diwawancarai Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan perpanjangan kontrak, BKPSDM terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh pegawai. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai yang bersangkutan masih aktif bekerja serta memenuhi persyaratan kinerja.

Baca  PKL Depan RSUD PPU Bakal Direlokasi

“Kita perlu sebuah legalitas yang tentunya sudah ditandatangani oleh kepala OPD. Nah, itu sudah kita terima. Makanya kita ada yang mengundurkan diri, yang sedang berproses di BKN, nah itu kita sortir ulang bahwa ketemu di angka 1.666 itu,” jelasnya.

Ramdhoni menyebut proses perpanjangan kontrak sempat melewati jadwal karena BKPSDM harus memastikan seluruh dokumen pendukung dan data kinerja pegawai telah memenuhi persyaratan sebelum diajukan kepada bupati untuk ditetapkan.

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dilakukan setiap tahun hingga tersedia formasi yang memungkinkan pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, jumlah pegawai yang mendapatkan perpanjangan kontrak masih berpeluang berubah pada periode berikutnya.

Baca  Hadiri PKKMB Unmul 2025, Wagub Kaltim Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis

Terkait pegawai yang mengajukan pengunduran diri, Ramdhoni mengatakan proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Apabila pengunduran diri telah diajukan sesuai prosedur dan mendapat persetujuan pimpinan, usulan tersebut akan diteruskan melalui mekanisme yang berlaku. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button