BKAD PPU Atur Ulang Jadwal Pembayaran TPP ASN

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyesuaikan jadwal pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan skema yang disiapkan, TPP Desember 2026 akan dibayarkan pada minggu pertama Januari 2027.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menertibkan administrasi keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran TPP berjalan lebih teratur.
Ia menegaskan perubahan jadwal tersebut tidak akan mengurangi hak ASN. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap mekanisme pembayaran, khususnya menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.
“Prinsipnya tidak ada hak ASN yang dikurangi. Pembayaran hanya berganti mekanisme jadwal agar penerimaan TPP ke depan bisa berjalan lebih rutin dan tertib administrasi,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).
Muhajir menjelaskan, alokasi TPP dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mencakup pembayaran hingga November. Sementara itu, pembayaran untuk Desember dijadwalkan pada awal Januari 2027.
“Sekarang mekanismenya kita rapikan, sedangkan TPP pada bulan Desember dibayarkan pada minggu pertama bulan Januari,” jelasnya.
Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran TPP sekitar Rp23 miliar. Muhajir memastikan anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi hak pegawai tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun.
Selain mengatur jadwal pembayaran, BKAD PPU juga mempercepat proses administrasi pencairan TPP setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Muhajir menyebut Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) telah diterbitkan. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mulai memproses pengajuan pembayaran TPP sesuai ketentuan.
Menurutnya, percepatan penerbitan dokumen tersebut bertujuan agar proses pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat segera dilaksanakan.
Meski demikian, kelancaran pembayaran juga bergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyelesaikan administrasi pengajuan.
Salah satu tahapan yang harus dipenuhi adalah penginputan Rencana Anggaran Kas (RAK) serta kelengkapan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
“SKPD yang cepat menyelesaikan penginputan RAK otomatis langsung kita kunci agar bisa mengajukan TPP dan SPM,” ungkapnya.
BKAD PPU berharap seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan persyaratan administrasi agar proses pembayaran TPP tidak mengalami keterlambatan.
Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme pembayaran yang lebih tertib dan terencana, sekaligus memastikan seluruh hak ASN tetap terpenuhi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



